Polres Ketapang Bongkar Sindikat Curanmor Kakak-Adik, 17 Motor Disita, 3 Penadah Turut Diamankan

Teks Foto : Polres Ketapang mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

KETAPANG, MENITNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan kakak-beradik. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku utama, tiga penadah, serta menyita sedikitnya 17 unit sepeda motor berbagai merek.

‎Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa waktu terakhir, yakni sejak Januari hingga Maret 2026.
‎“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/72, 73, dan 74. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” jelasnya, Senin (30/3/2026).

‎Pelaku utama berinisial NR (23) diketahui menjalankan aksinya bersama adiknya yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 13 tahun.
‎Keduanya menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga dalam kondisi tidak terkunci stang atau bahkan masih menyisakan kunci di kendaraan.
‎“Pelaku memantau situasi terlebih dahulu. Saat kondisi aman, motor didorong menjauh dari lokasi, lalu distut menggunakan kendaraan pelaku,” ungkap Kapolres.

‎Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah polisi menelusuri sejumlah lokasi kejadian seperti Jalan Ketapang–Siduk, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Mat Yasin. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan tiga penadah, yakni Samiri alias Sam, Anto Prabowo, dan M. Yunus Hidayat. Sementara satu penadah lainnya berinisial S alias Yadi masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 UU yang sama tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda kategori V.

‎Saat ini, seluruh barang bukti berupa 17 unit sepeda motor jenis Honda Beat, Vario, Genio, Scoopy, hingga Yamaha Mio telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment